Syarat-syarat pengiriman Paket dan Dokumen

Kewajiban dan Hak

  1. SA Logistics berkewajiwab mengirimkan paket/dokumen milik pengirim bila:
  2. Pengirim telah menyatakan isi paket serta alamat tujuan dengan benar.
  3. Pengirim telah membayar lunas semua biaya pengiriman (kecuali ada kesepakatan mengenai pembayaran)
  4. Airwaybill SA Logistics telah ditandatangani dan diterima kedua belah pihak.
  5. Dilarang mengirimkan dan atau memasukkan barang-barang tersebut di bawah ini ke dalam paket kiriman:
  6. Uang tunai atau surat-surat berharga (cek, giro efek, obligasi, saham, sertifikat, tiket pesawat, B/L, L/C, credit card, BPKB asli, dan sejenisnya).
  7. Surat warkat pos, kartu pos, buku nikah asli, passport asing, ijazah asli dan dokumen tender.
  8. Barang-barang perhiasan dan barang-barang berharga lainnya.
  9. Barang-barang yang dapat meledak, beracun atau yang dapat merusak barang-barang lainnya.
  10. Barang-barang yang menimbulkan bau secara tajam seperti durian, labi-labi, cabe dan barang-barang lainnya.
  11. Narkotika, ganja, minuman keras dan obat-obat terlarang lainnya.
  12. Barang cetakan, rekaman atau barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
  13. Barang rekaman tertentu (pita video, disket compact disk, laser disc dan sejenisnya) untuk kiriman ke Negara-negara tertentu.
  14. Barang-barang yang berupa makhluk hidup seperti tumbuh-tumbuhan dan rawan.
  15. SA Logistics tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan penggantian atas hal-hal sebagai berikut:
  16. Bila isi barang tidak sesuai dengan pengakuan isi barang.
  17. Resiko teknik apapun yang terjadi selama pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsi, baik yang menyangkut mesin dan sejenisnya maupun barang-barang elektronik seperti: TV, radiotape, computer, disket dan barang lain yang sejenisnya.
  18. Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat kehilangan, kerusakan dan keterlambatan menyerahkan barang.
  19. Bila terjadi kesalahan teknis pelayanan pengiriman barang yang mengakibatkan kerugian non-material.
  20. Kebocoran, kerusakan atau pembusukan akibat pengepakan yang dilakukan oleh pengirim untuk jenis-jenis kiriman seperti barang cair, pecah belah, makanan dan lain-lain.
  21. Keterlambatan pengiriman ke kota tujuan dan kehilangan atau kerusakan karena keadaan memaksa (force majeure) yang misalnya dan tidak terbatas pada huru hara, bencana alam, perang, pembajakan dan kejadian-kejadian sejenis.
  22. Semua penahanan dan penyitaan atau pemusnahan terhadap suatu jenis barang kiriman oleh instansi pemerintah yang berwenang seperti: Bea cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi-instansi lainnya baik dalam wilayah hokum Indonesia maupun dinegara tujuan.

Kondisi

  1. Bila terjadi ketidaksesuaian isi barang dengan pernyataan isi paket barang seperti tertulis dalam AIrwaybill Sa Logistics, maka pengirim bertanggungjawab apabila isi barang yang dikirmkan melanggar ketentuan hokum yang berlaku di wilayah hokum Indonesia atau Negara tujuan dan SA Logistics tidak bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengirim tersebut.
  2. Kiriman dianggap telah diterima dengan kondisi baik dan sah secara hokum apabila penerima telah menandatangani Tanda Bukti pengiriman. Dengan demikian segala macam tuntutan yang dilakukan setelah penyerahan / penandatanganan barang kiriman tidak lagi menjadi tanggungjawab SA Logistics.

Layanan dan Garansi

  1. Setiap paket / dokumen yang hilang atau rusak total yang disebabkan kelalaian SA Logistics, maka SA Logistics akan mengganti maksimal 10 (sepuluh) kali Greight Cost atau maksimal penggantian Rp. 1.000.000,-
  2. Untuk kiriman Internasional, bila paket hilang atau rusak total, maka SA Logistics akan mengganti (satu) kali Freight Cost atau maksimal US$ 100,00 untuk jenis kiriman PAKET dan maksimal 1 (satu) kali Freight Cost dan atau maksimal US$ 20,00 untuk jenis kiriman DOKUMEN.
  3. Semua kiriman paket yang bernilai Rp. 500.000,- keatas untuk paket domestic dan US$ 100,00 keatas untuk paket Internasional wajib diasuransikan melalui SA Logistics. Premi asuransi dibayar oleh pengirim. Untuk pengiriman yang diasuransikan penggantian kerugian akan diselesaikan sesuai peraturan Polis Kontrak Asuransi SA Logistics.
  4. Khusus untuk Paket/Dokumen EXPRES yang hilang atau rusak maka SA Logistics akan mengganti maksimal Rp. 4.000.000,- untuk EXPRES dan Rp. 2.000.000,- untuk KILAT disesuaikan dengan nilkai barang yang hilang atau rusak tersebut, dikarenakan nilai barang yang dikirmkan melebihi batas maksimal tersebut maka kami wajibkan Pelanggan membayar Premi Asuransi sesuai nilai barang yang dipertanggungkan. Penggantian atas barang yang diasuransikan akan diselesaikan sesuai ketentuan Polis Kontrak Asuransi dari SA Logistics.
  5. Semua tuntutan penggantian (klaim) hanya dapat diselesaikan di kantor SA Logistics kota asal pengiriman dengan melampirkan:
  6. Berita Acara yang ditandatangani penerima, pengririm dan petugas SA Logistics yang bersangkutan
  7. Dokumen-dokumen pendukung seperti buku tanda pengiriman (Airway Bill) asli. Surat Penutupan Asuransi (jika diasuransikan). Faktur Kwitansi dari barang yang hilang / rusak, Surat Keterangan dari Kepolisian, Identitas Diri tertanggung (KTP/SIM). Daftar isi Kiriman dan Foto kerusakan Barang (untuk barang yang rusak)
  8. Untuk pengiriman barang yang menggunakan Asuransi, SA Logistics hanya akan menerima klaim atas kerusakan barang 3 x 24 jam setelah barang diterima. Sedangkan untuk barang yang hilang, SA Logistics hanya akan menerima klaim yang ditunjukkan tidak lebih dari 1 (satu) bulan setelah tanggal pengiriman.
  9. SA Logistics tidak akan menerima tuntutan penggantian dalam bentuk apapun, apabila pengiriman telah melewati jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal pengiriman.

Lain-Lain

    1. Perhitungan berat kiriman didasarkan pada timbangan SA Logistics yang telah ditera. Berat diukur dengan dua pendekatan, yaitu berdasarkan timbangan (actual weight) dan berdasarkan dimensi, dimana berat terbesar anatar dua metode tersebut dianggap sebagai berat yang disetujui / ditagihkan. Rumus dimensi adalah: (PxLxT(cm)) : 4000